Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim Erintuah Damanik menilai, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Erintuah di ruang sidang PN Surabaya.
Selain tak ditemukan bukti di fakta persidangan, hakim Erintuah menjelaskan beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald, yaitu terdakwa disebut melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.
Profil Hakim Erintuah Damanik
Pria berdarah Batak itu lahir pada 24 Juli 1961 dan dibesarkan di suku Simalungun, Sumatera Utara.
Saat ini ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Menempuh pendidikannya di Universitas Tanjungpura dan mendapatkan gelar Magister Hukum .
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ia mengemban tugas sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019.
Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.
Kasus Besar yang Ditangani Erintuah Damanik
Saat masih di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah pernah menangani kasus pembunuhan seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida pada 2019.
Erintuah memvonis mati terdakwa Zuraida atas kasus pembunuhan terhadap suaminya tersebut.
Kemudian ia juga memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Terakhir ia memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan sang kekasih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki telah menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menilai terdakwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.