MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Haramkan Judi Online
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Iskandar menegaskan pihaknya sepakat untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online.
Hal tersebut disampaikan Anwar usai melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar juga memastikan, judi online adalah tindakan haram. Oleh karena itu, saat ditanya apakah MUI akan berfatwa tentang keharaman bermain judi online, Anwar menjelaskan sudah ada Firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
“Judi itu haram, dari aspek agama, keharaman tentang judi itu dinyatakan dalam Al-Quran, Al-Maidah Ayat 90. Jadi itu (Firmah Tuhan) sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT,” jelasnya.
Anwar menilai MUI tidak harus mengeluarkan fatwa yang melarang perbuatan judi online. Sebab, kata dia, perbuatan itu sudah sangat jelas larangannya di dalam kitab Allah.
“Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu (haram). Itu firman langsung dari Allah. Itu dari aspek agama,” tutur dia.
Sebagai informasi, berikut kutipan terjemahan dari ayat yang disebut Kiai Anwar:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie menyampaikan pihaknya telah memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 - 23 Juli 2024.
Budi Arie menilai pemblokiran itu bisa menghambat transaksi judi online di Indonesia ratusan triliunan rupiah. Sebab, dari perputaran uang judi online sebesar Rp327 triliun pada 2023 bisa meningkat Rp900 triliun jika tidak dilakukan pencegahan.
"Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," kata Budi.
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan Rp45 triliun setelah memblokir 2,6 juta situs judi online tersebut.
"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun," tutur dia.