Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Temukan Ini Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. KPK berhasil menemukan sejumlah dokumen barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut terkait kasus suap hingga TPPU yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Bahkan, penggeledahan itu juga menyangkut kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
"Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
Tessa menyebutkan bahwa penggeledahan telah rampung pada Rabu kemarin, 24 Juli 2024. Penyidik KPK akan lebih dulu mendalami terkait dengan sejumlah temuan dari penggeledahan itu.
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.
Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara; dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.