Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM, Jakarta Selatan terkait dengan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Pimpinan KPK pun menjelaskan salah satu alasan menggeledah lokasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Bahkan, penggeledahan itu juga menyangkut kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

"Ya jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap kasus AGK, Abdul Gani, ya AGK," ujar Nurul Ghufron di KPK pada Kamis, 25 Juli 2024.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ghufron menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Penyidik KPK di Gedung Direktorat Jenderal ESDM, Kementerian ESDM, karena diduga pemberi suap AGK, Muhaimin Syarif telah memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal ESDM.

"Sehingga, si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain ya," ujarnya.

Penggeledahan Penyidik KPK telah dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024 kemarin sore. Sejumlah dokumen pun berhasil diamankan usai melakukan penggeledahan.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara; dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.