Owner K-Gym Pontianak Jadi Tersangka Kasus Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 saat Treadmill

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – Kepolisian resor Kota (Polresta) Pontianak menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22) di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill, Kamis 25 Juli 2024 siang.

Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu Suyadi alias Ahien selaku pemilik K-Gym Pontianak. Penetapan Sy alias Ahyakni setelah memeriksa sejumlah keterangan ahli dan saksi lainnya. Seperti keterangan ahli dari Untan dan UPB Pontianak serta pihak PUPR terkait dengan perizinan.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan Sy alias Ah sebagai tersangka. Sy alias Ah adalah owner K-Gym," kata Kompol Trias.

Dikatakan Kompol Trias, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Sy alias Ah untuk menjalani pemeriksaan. Namun Sy alias Ah menyatakan siap untuk datang atas panggilan sebagai tersangka tersebut pada hari Senin nanti.

"Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan," kata Kompol Trias.

Kompol Trias menegaskan pula, Ah alias Sy dijerat dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Trias.

Ditambahkan Kompol Trias, terkait dengan penahanan atau tidak, tersangka dapat dilakukan penahanan, namun melihat dari unsur objektif dan subjektif selama penyidikan berlangsung.

"Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan," tuntas Trias.