Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Dibebaskan Hakim, Jaksa Lawan Ajukan Kasasi
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jawa Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dengan korban Dini Sera Afriyanti (29 tahun). Sebab, Mia yakin bukti-bukti yang suguhkannya di persidangan kuat.
“Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Mia kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 338 dan atau 359 KUHP. Padahal, lanjut dia, jaksa menuntut terdakwa di antaranya berdasarkan hasil visum yang jadi penyebab kematian korban. “Namun tidak dipertimbangkan hakim,” tandas Mia.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ujar Mia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana ada waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untum mempersiapkan kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. “Dan pada hari ini kami nyatakan akan melakukan kasasi,” katanya.
Putu menjelaskan, dalam putusan hakim, ada dua pertimbangan sehingga terdakwa Ronald Tannur dibebaskan. Yakni tidak adanya saksi yang melihat penyebab kematian korban. Kedua, hakim menyatakan bahwa korban meninggal akibat cairan alkohol, bukan karena dianiaya oleh terdakwa.
Menurut Putu, jaksa sudah berupaya maksimal membuktikan dakwaannya, di antaranya menyertakan bukti visum yang mendedahkan adanya luka di bagian hati korban akibat benda tumpul, bukan cairan alkohol. Selain itu juga bukti adanya bekas luka dari lindasan mobil milik korban.
Namun demikian, Putu mengaku bahwa kejaksaan tetap menghormati putusan hakim. Tapi pihaknya tetap berupaya membuktikan melalui upaya hukum kasasi. “Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut, yaitu salah satunya adalah kasasi,” ujar Putu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald yang merupakan teman kencannya di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.
Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil Ronald Tannur diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.