Kasasi Rafael Alun Ditolak Hakim Agung, KPK Bilang Begini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Majelis Hakim Agung sudah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Hakim Agung juga meminta agar barang bukti rumah istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike dikembalikan.
KPK pun masih belum bisa merespon lebih jauh, karena masih menunggu amar putusan lengkap kasasi tersebut.
"Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa menyebut jaksa KPK akan memberikan tanggapan ketika amar putusan kasasi itu telah diterima dan ditelaah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, MA juga memerintahkan untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," bunyi amar putusan dilansir dari website MA pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kasasi tersebut diputus pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.
"Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Putusan kasasi ini juga dimintakan MA untuk mengembalikan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552, perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika dia tak mampu, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti. Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu memnbayarkan uang pengganti.