KPK Temukan Tagihan Fiktif Pelayanan Kesehatan Hingga Rp34 Miliar di 3 Rumah Sakit

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika menjawab pertanyaan diskusi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan, BKPP, dan BPJS telah menemukan dugaan kecurangan atau fraud dalam program pelayanan kesehatan. Dugaan kecurangan tersebut ternyata merugikan negara mencapai Rp34 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa temuan tersebut ditemukan KPK ketika melakukan monitoring keenam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Rumah sakit yang disasar yakni secara khusus memonitor soal fisioterapi dan operasi katarak.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi, sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," kata Pahala Nainggolan di acara Diskusi Media Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN pada Rabu, 24 Juli 2024.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika menjawab pertanyaan diskusi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pahala menyebutkan bahwa rumah sakit yang menangani katarak, ditemukan oleh Tim KPK sebanyak 39 pasien yang diambil sampel. Seharusnya, kata dia, hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi katarak. Namun, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. 

Lantas, atas penelusuran KPK, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS menyatakan fokus terhadap dua jenis fraud yakni phantom billing dan medical diagnose. 

"Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya," kata Pahala.

Menurut dia, KPK sudah melakukan audit atas temuan tersebut. Kata dia, rumah sakit yang ditemukan itu di wilayah Jawa Tengah, Sumatera Utara.

"Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, yang kita angkat ke tim ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP), ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing. Artinya, mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu Rp4 miliar dan Rp1 miliar. Itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," pungkasnya.