Buntut Helikopter Wisata Jatuh, Airnav Minta Perda Layang-layang di Bali Direvisi
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
VIVA – AirNav Indonesia Cabang Denpasar mengusulkan Perda Provinsi Bali tentang pengaturan layang-layang direvisi. Perda Nomor 9 Tahun 2000 saat ini hanya mengatur jarak dan ketinggian layang-layang dalam radius yang ditetapkan dari Bandara.
Juda dari AirNav Indonesia Cabang Denpasar mengatakan, Pemprov Bali perlu mempertegas aturan itu dengan titik koordinat untuk memudahkan navigasi.
Bercermin dari kasus jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024, kata Juda, pilot tak mengetahui pada titik mana harus menghindar.
"Pilot helikopter hanya mengandalkan visual, mereka biasa terbang dari pagi sampai menjelang sore. Kalau ada titik koordinatnya, mereka akan tahu spot nya untuk menghindari," kata Juda di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Juda, dalam navigasi udara aturannya berlaku rigid. Pilot terbang dengan mengandalkan titik koordinat melalui GPS dan pandangan visual.
Pihaknya juga memberikan masukan warna benang dan layangannya sendiri juga dimasukkan dalam revisi Perda yang diusulkan. Warna kontras akan lebih mudah terlihat oleh menara pemantau maupun pilot.
"Keselamatan ruang udara kita impact nya internasional bukan sekedar domestik," kata Juda.
"Bagi kami revisi Perda itu sangat urgen. Perlu brains storming bukan hanya layang-layang saja tapi juga penggunaan laser di tempat wisata perlu diperhatikan," tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, usulan itu akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya. Dikatakan, kewenangan terkait usulan AirNav Indonesia ada pada Dinas Perhubungan.
"Semua masukan yang ada di rapat koordinasi ini akan kami sampaikan kepada Pj. Gubernur," jelas Rai Dharmadi.
Sementara, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 telah mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Perda Nomor 9 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1 mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.