4 Poin Penting Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Bukti Baru dan Ajukan Saksi Ahli
- tvOne
VIVA – Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Rabu, 24 Juli 2024. Sidang ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Saka Tatal, yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Saka mengajukan PK dengan harapan bisa membuktikan ketidakbersalahannya dan memperbaiki nama baiknya setelah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih dengan status wajib lapor.
Pada saat dijatuhi vonis, Saka berusia 15 tahun. PN Cirebon memvonisnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun pada Mei 2017. Namun, karena mendapatkan remisi, ia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan dibebaskan pada April 2020.
Saka Tatal telah dinyatakan bebas setelah menyelesaikan masa wajib lapor. Meskipun demikian, status mantan terpidana masih melekat padanya. Hal ini lantas memotivasi Saka untuk mengajukan permohonan PK. Dalam sidang PK hari ini, Saka membawa lebih dari 7 bukti baru dan mengajukan 7 saksi ahli yang diharapkan dapat meyakinkan hakim untuk membatalkan putusan sebelumnya.
1. Bawa 7 Bukti Baru pada Sidang PK
Salah satu bukti yang ia bawa yaitu berupa foto Muhammad Rizki Rudiana (Eky) di RS Gunungjati yang menunjukkan hasil visum dan autopsi. Foto itu diambil pada Agustus 2016 setelah Eky dibawa oleh polisi, dan hasilnya menunjukkan tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Pihak Saka menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan kematian Eky tidak terkait dengan pemukulan oleh Saka. Mereka menyebut foto dan bukti lain bertentangan dengan keputusan hakim mengenai serangan terhadap Vina. Hasil visum Vina menunjukkan luka akibat benturan dengan baut penopang lampu jalan, termasuk luka terbuka dan patah tulang pada tungkai kaki Vina.
Bukti lainnya yang pihak Saka bawa adalah pengakuan dari saksi kunci Liga Akbar dan Dede yang mengaku memberikan kesaksian palsu pada persidangan sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai faktor signifikan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam sidang PK ini.
2. Ajukan 7 Saksi Ahli kepada Hakim
Selain memberikan 7 bukti baru, tim kuasa hukum Saka juga mengajukan 7 saksi ahli kepada hakim yang akan memberikan pendapat mengenai bukti-bukti yang diajukan, serta menjelaskan mengapa Saka tidak terlibat dalam kasus tersebut di sidang berikutnya. Daftar saksi yang diajukan, yaitu:
- Komjen Pol. Drs. Susno Duadji - Mantan Kabareskrim Polri
- Komjen Pol Oegroseno - Mantan Wakapolri
- Prof. Dr. Muzakir SH. MH - Ahli Hukum Pidana
- Dr. Azmi Syahputra, SH. MH - Ahli Pidana
- Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
- Dr. Yongki Fernando, SH. MH - Ahli Ilmu Hukum Pidana
- Reza Indragiri Amriel, MCrim - Ahli Psikologi Forensik
3. Suasana Persidangan di PN Cirebon
Keberadaan personel keamanan di PN Cirebon sangat terlihat jelas selama persidangan PK Saka Tatal, yang diiringi oleh pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar. Persidangan dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka yang terdiri dari 15 pengacara yang siap membela hak-hak klien mereka.
Pengadilan juga menyiapkan tiga hakim untuk memimpin jalannya persidangan. Dari awal hingga akhir persidangan, pengamanan di lokasi dilakukan dengan ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Belasan teman-teman serta kerabat Saka juga turut hadir sebagai bentuk dukungan moral, membawa banner dan kaos yang bertuliskan kata-kata penyemangat untuk Saka. Mereka meyakini bahwa Saka tidak bersalah dan berpendapat bahwa Saka berhak mendapatkan kembali nama baiknya.
4. Saka Tatal Optimis Akan Memenangkan Persidangan
Saka Tatal dan timnya percaya bahwa dengan adanya bukti-bukti baru dan saksi ahli, mereka dapat menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan sebelumnya tidak adil dan tidak berdasarkan fakta yang benar.
“Saka optimis, Saka yakin pasti akan menang dalam PK. Harapan Saka cuma ingin dipulihkan nama baik saja,” ujar Saka Tatal pada Rabu (24/7/2024), dilansir dari Youtube tvOne.
Dalam beberapa kesempatan saat diwawancarai oleh wartawan, Saka menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 dan berharap agar fakta-fakta baru dapat mengubah pandangan hakim.
Dengan berlangsungnya sidang hari ini, masyarakat menantikan keputusan yang akan diambil oleh hakim PN Cirebon.