Brigjen Djuhandani Blak-blakan soal Kabar Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya sudah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana. Laporan terhadap Iptu Rudiana, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Selain laporan terhadap ayah korban Eky, dia mengaku pihaknya juga menerima laporan terhadap dua saksi kunci, Aep dan Dede. Laporannya soal kasus dugaan memberikan keterangan palsu. 

"Saat ini Dittipidum menerima dua laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua kepada saudara Rudiana. Proses ini sedang berjalan semua," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Saksi kunci Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • tvOne

Meski begitu, dia, tidak merinci proses penanganan kasus terhadap Iptu Rudiana. Djuhandani cuma mengatakan, pihaknya sedang melakukan gelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede.

Djuhandani menambahkan, proses hukum itu dilakukan sebagai bentuk Korps Bhayangkara komit untuk membuktikan perbuatan yang dipersangkakan. Sehingga, masyarakat diminta mempercayakan proses hukum.

"Kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kita laksanakan," kata dia lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana. Laporan terhadap Iptu Rudiana itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mengungkap, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Untuk diketahui, laporan terhadap Iptu Rudiana sudah diterima Bareskrim Polri. Laporan tersebut bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Status Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.

Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga tak memberikan keterangan tidak benar.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” kata Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Jutek, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan. Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.

"Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.