MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Agar Dikembalikan
- ANTARA FOTO
Jakarta – Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, MA juga memerintahkan untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," bunyi amar putusan dilansir dari website MA, Rabu 24 Juli 2024.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Kasasi tersebut diputus pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin. "Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Putusan kasasi ini juga dimintakan MA untuk mengembalikan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.
Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu memnbayarkan uang pengganti.