Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Ajukan Praperadilan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Medan  – Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut menetapkan eks Bupati Batubara, Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Zahir terseret  kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Penetapan Zahir sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024. 

Hadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Zahir dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Atas penetapan tersangka itu, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. 

Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Adapun selaku pemohon adalah Zahir. Sementara,  termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 29 Juli 2024. Namun, belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara berinisial AH.

Lalu, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ. Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.