Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan kepada lima orang agar tak bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Harun Masiku. Dari lima orang yang dicegah KPK ini tidak ada nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa proses pencegahan itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa saat ini penyidik KPK hanya meminta lima orang untuk diajukan pencegahan. Lima orang itu yakni berinisial K, YPW, SP, DTI dan DB. "Apakah nanti akan ada tambahan lagi itu kita serahkan ke penyidik," kata Tessa.
Juru bicara berlatar belakang Polri itu mengatakan bahwa penyidik KPK memiliki strategi tersendiri untuk mengusut kasus Harun Masiku. "Sehingga, siapa dan apa yang dilakukan termasuk salah satunya pencekalan dibuat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Diketahui, KPK sampai dengan saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dalam kasus Harun.
KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anak buahnya, Kusnadi.