Terkuak, Ini yang Membuat Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL

Jakarta Dede Riswanto, salah seorang saksi kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, mengklaim siap menggantikan tujuh terpidana kasus tersebut di penjara.

"Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada lho, kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana," ujar Asindo Hutabarat selaku kuasa hukum dari Dede, Selasa, 23 Juli 2024.

Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan Mengejutkan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Dede diklaim sudah lega pasca mengakui telah memberi keterangan palsu. Dia bercerita kalau kliennya dan Aep awalnya diminta ke Polres Cirebon. Disan mereka bertemu Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Kemudian dia diminta jadi saksi kematian Eky dan Vina. Padahal, Dede tidak tahu soal kejadiannya.

"Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, bertahun kemudian, Dede merasa menyesal dan berdosa. Pasalnya, dia sudah, membuat tujuh orang dipenjara.

"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, memenuhi undangan gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024.

Gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan hari ini bersama pihak pelapor Selasa, 23 Juli 2024. Tapi, ditegaskan kalau yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang kasus yang telah menetapkan ketujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.