Jokowi Terbitkan Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur syarat dan mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Perpres tersebut mengizinkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah dicabut dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Hal itu diatur dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024 yang dikutip Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara itu, Pasal 5A ayat (2) mengatur mengenai kriteria atau syarat bagi ormas keagamaan untuk mendapat penawaran WIUPK tersebut. Syarat dan kriteria itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) Perpres 70 tahun 2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
"Dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," lanjut Pasal 5 ayat (2) Perpres 76/2024.
Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Perpres 76 tahun 2024 juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi selaku ketua satuan tugas (satgas). Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, ormas keagamaan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission (OSS). Menteri investasi kemudian menerbitkan IUPK atas permohonan itu.
Perpres itu menegaskan ormas keagamaan harus menjadi pemilik saham mayoritas dan menjadi pada badan usaha yang mendapat IUPK.
Kepemilikan saham ini tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya," tulis Pasal 5C ayat (3) Perpres 76 tahun 2024.
Sementara Pasal 12 ayat (1) menyatakan badan usaha milik ormas keagamaan juga dilarang memindahtangankan lahan atau kepemilikan lahan yang telah dialokasikan.
Adapun Pasal 12 ayat (2) pun menegaskan hasil usaha pengalokasian lahan tambang harus dimanfaatkan untuk kepentingan badan usaha dan ormas keagamaan.