LPSK Tolak Beri Perlindungan 9 Orang Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR yang merupakan pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi dalam keterangannya di Kantor LPDK Ciracas Jakarta Timur, Senin 22 Juli 2024.
Achmadi mengatakan, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ketujuh pemohon juga dianggap menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” ujarnya.
Achmadi menjelaskan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Diketahui LA dan SD mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Sementara hingga kini proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan persetujuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” ujarnya.
Achmadi mengatakan, LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.