LPSK Beri Perlindungan Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina. Mereka yang dilindungi LPSK akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi dalam keterangannya di Kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur, Senin, 22 Juli 2024. 

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Satu orang lainnya yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. “Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya. 

Achmadi mengatakan untuk proses rehabilitasi psikologis, LPSK bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat. “Ini kita kerjasamakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat,” ujarnya 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Usai melakukan pembunuhan, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah mereka tewas karena kecelakaan.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Sementara satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.