Kejati Jatim Beri Sanksi 5 Jaksa Nakal, Satu Orang Dipecat

Konferensi pers di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Lima orang jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima sanksi dari institusi Adhyaksa karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang Januari-Juli 2024. Rinciannya, 1 jaksa diberhentikan dengan hormat atau dipecat, 3 jaksa disanksi berat, dan 1 jaksa lagi disanksi sedang.

Hal itu diungkapkan Asisten Pengawasan Kejati Jatim Diah Yuliastuti dalam konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Senin, 22 Juli 2024.

Dia mengatakan, 3 jaksa nakal yang disanksi berat bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya. mereka mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. “Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri [dari status] sebagai PNS,” kata Diah.

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di di Jalan A Yani, Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Diah menjelaskan, 3 jaksa yang disanksi berat dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan.  Adapun satu jaksa disanksi berat karena melakukan perbuatan tercela. Namun Diah tak menjelaskan secara gamblang pelanggaran seperti apa yang mereka perbuat.

Diah mengungkapkan, selama Januari hingga Juli 2024, kejaksaan menerima total 51 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan jaksa yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 34 aduan sudah diselesaikan. Lima jaksa yang disanksi tersebut adalah sebagian dari 34 aduan yang sudah diselesaikan.

Ada beberapa aduan masih dalam proses klarifikasi dan 12 aduan dihentikan. “Pengaduan diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti nihil. Jumlah ada 49, sedang dalam proses ada empat kasus,” kata Diah.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakn bahwa tema HBA ke-64 kali ini ialah Akselerasi Kejaksaan untu Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas. Tema tersebut merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Karena itu, kata Mia, Kejati Jatim harus mampu bermetamorfosis menjadi institusi yang maju dan memiliki insan Adhyaksa yang unggul dan menguasai tugas pokok dan fungsi kejaksaan. ”Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa,” ujarnya.