Bea Cukai Mataram Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Gempur
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Mataram memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Rabu, 17 Juli 2024. Kegiatan ini dimulai secara simbolis di lapangan apel Kantor Bea Cukai Mataram, lalu dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok, sesuai dengan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah menjadi milik negara (BMMN) berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.
Proses pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.
Diketahui, barang ilegal yang didapat Bea Cukai Mataram tersebut berasal dari operasi khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini disebut "Operasi Gempur Rokok Ilegal" dengan tujuan menangkap dan menyita rokok yang diproduksi atau dijual tanpa izin atau cukai resmi.
“Sebagian besar BMMN yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Mataram,” jelas Arya dalam keterangan tertulis pada Senin (22/7/2024).
Arya merinci barang-barang yang dimusnahkan, termasuk 6.177.730 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek, 96.622 gram tembakau iris (TIS), 240 butir obat-obatan, 560,40 liter minuman beralkohol (MMEA), dan 9 unit telepon genggam. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8.319.060.150,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.446.726.996,00.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Selain itu, hadir juga perwakilan pelaku usaha seperti PT Angkasa Pura, perusahaan jasa ekspedisi, serta awak media.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil dari kerja sama antara Bea Cukai Mataram, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pulau Lombok. Mereka bekerja sama melakukan 331 penindakan hingga Maret 2024 untuk menangani pelanggaran terkait barang ilegal.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Mataram, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, didukung aparat TNI/Polri dengan total 331 penindakan hingga Maret 2024,” tambah Arya.
Arya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum atas dukungannya dalam memberantas barang-barang ilegal. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan hasil kerja Tim Bea Cukai Mataram. Transparansi tersebut juga berfungsi mempublikasikan pekerjaan resmi Bea Cukai kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk menunjukkan hasil penindakan Tim Bea Cukai Mataram dan menjadi sarana publikasi kerja legal Bea Cukai,” tutup Arya.
Menyelundupkan barang ilegal ke Indonesia atau dari Indonesia ke luar negeri adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan ekonomi dan keamanan negara. Tindakan ini melibatkan pengiriman barang tanpa izin atau melalui jalur ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk melaporkan kecurigaan penyelundupan kepada pihak berwajib, seperti Bea Cukai. Pelaporan ini membantu dalam penegakan hukum dan melindungi kepentingan nasional, serta memastikan bahwa hukum dan peraturan perdagangan internasional dipatuhi. Dengan bekerjasama, masyarakat dan pemerintah dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh perdagangan ilegal.