Jaksa Agung Ungkap Ada Puluhan Pegawai Kejagung Disanksi karena Langgar Etik hingga Disiplin
- Dok. Kejagung
Jakarta -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mengungkapkan, ada puluhan anak buahnya disanksi buntut melanggar etik hingga disiplin kerja. Data itu adalah akumulasi sejak bulan Januari sampai Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
Sedikitnya ada empat jaksa mendapat hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa hukuman tingkat sedang. Selanjutnya, 24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman berat. Dari Januari, kata dia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pun melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ada 97,5 persen jaksa melakukan tertib lapor LHKPN. Kemudian, tercatat ada jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak dari yang bermasalah 48. "Dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menambahkan, Jamwas terus menekan angka pelanggaran. Dia menyebutkan, pengawasan melekat bakal terus dilakukan oleh jajaran Jamwas agar kerja-kerja yang dilakukan jaksa sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita harapkan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," ujarnya.