Usir Israel dari Palestina, Desakan PKS ke PBB
- istimewa
Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, didesak untuk mengusir Israel dari tanah Palestina. Ini adalah konsekuensi dari keputusan International Court of Justice (ICJ). Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.
Jazuli juga menyambut baik keputusan ICJ pada Jumat, 19 Juli, bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Palestina.
“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi," kata Jazuli dalam keterangan diterima awak media, Senin, 22 Juli 2024.
Jazuli juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum.
Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, ditekankan dia, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
Dikatakannya, mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB.
“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” ujarnya.
Jazuli berharap, keputusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.
"Bersamaan dengan itu, Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Hal itu diutarakan Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat, 19 Juli 2024.
Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB tersebut menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu. Dalam persidangan juga dikatakan Salam, kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Selain itu, kata Salam, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.