Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Ada Perda Larangan Menaikan Layangan

Helikopter yang melakukan tour wisata terjatuh di Pecatu Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menanggapi peristiwa jatuhnya heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore. Helikopter berpenumpang 5 termasuk pilot itu jatuh karena baling-baling terlilit benang layang-layang.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Perda Provinsi Bali Nomer 9 tahun 2000 mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

"Dalam peraturan itu sudah disebutkan larangan untuk menaikkan layang-layang di sekitar bandara dalam radius yang telah ditetapkan," kata Dewa Indra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Layangan besar yang akan dinaikan di Pantai Mertasari Sanur

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara dilarang menerbangkan layang-layang. Pasal selanjutnya juga menyebutkan, dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer hingga 10 mil laut atau 18 kilometer, dilarang menaikkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. 

Pasal selanjutnya dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Ia mengimbau masyarakat Bali selalu mematuhi dan mengikuti peraturan demi kepentingan bersama. Peraturan harus dilihat sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali

“Apalagi Bali daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujarnya.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” kata Dewa Indra.

Perda Provinsi Bali Nomer 9 Tahun 2000 juga mengatur sanksi pidana kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.