Ratusan Motor Bodong Siap Dikirim ke Timor Leste Digagalkan Polisi di Surabaya
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan ekspor ratusan sepeda motor bodong yang tersimpan di sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ratusan motor yang kebanyakan hasil penggelapan tersebut digagalkan saat akan diselundupkan ke Timor Leste.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Prasetyo mengatakan, total 293 unit motor bodong yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut. Sebanyak tiga tersangka ditangkap, yakni T, AM dan GB. Mereka kini ditahan.
Pengungkapan penyelundupan motor ilegal jaringan internasional itu terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti laporan penggelapan kendaraan Daihatsu Grand Max dengan korban H (45 tahun). “Beliau korban penggelapan yang dilakukan ole tersangka GB,” kata AKP Prasetyo di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 19 Juli 2024.
Berdasarkan GPS yang terpasang di mobil milik korban, kendaraan tersebut diketahui berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Penelusuran pun dilakukan. Setelah ditemukan, kendaraan milik H ternyata berada di dalam kontainer pelayaran bertulisan Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 yang dioperasikan oleh eksportir PT RA.
Perusahaan eksportir tersebut ternyata milik T yang kini juga sudah ditetapkan tersangka. Setelah dikembangkan, ternyata T mengoperasikan dua kontainer yang akan melakukan kegiatan ekspor ke Timor Leste. “Memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ujar Prasetyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, muatan di dalam dua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Tengah lalu ditampung di gudang milik tersangka T. Dalam pemeriksaan diketahui, T merupakan penadah kendaraan yang dibeli dari hasil penggelapan dan jaminan fidusia. “Tersangka membeli dengan harga murah dengan hanya melampirkan STNK saja,” tandas Prasetyo.
Di tempat penampungan, tersangka T kemudian mengubah speedometer kendaraan yang dibeli menjadi 0 kilometer. Setelah itu barang dikemas seperti baru dan disimpan di dalam kontainer yang siap dikirim ke Timor Leste. “Dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," papar Prasetyo.
Selain GB yang berperan sebagai tersangka penggelapan dan T sebagai tersangka penadah, polisi juga menangkap tersangka AM yang juga berperan sebagai penadah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP.
Prasetyo menambahkan, dari penyidikan itu akhirnya ditemukan ratusan unit kendaraan bodong dari tersangka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan yang diamankan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.