Sekjen PDIP Hasto Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski begitu, Hasto tak penuhi panggilan KPK hari ini Jumat, 19 Juli 2024.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi, karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi. Sedangkan, sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," ujar Tim Hukum PDI Perjuangan Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ronny menjelaskan bahwa Hasto baru mendapatkan surat panggilan menjadi saksi dari KPK pada Jumat pagi ini. Sehingga, Hasto Kristiyanto sudah ada kegiatan lainnya. Ia mengaku masih akan menelaah lebih jauh soal surat panggilan dalam kasus suap di DJKA Kementerian Perhubungan.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Ronny.
Hasto Dipanggil Kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi. Hasto dipanggil berkapasitas sebagai saksi.
Meski begitu, Hasto Kristiyanto dipanggil KPK bukan kasus korupsi Harun Masiku, melainkan menjadi saksi dalam suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hari ini, Jumat (19/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Jumat, 19 Juli 2024.
Hasto dipanggil KPK untuk memenuhi panggilannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tapi, Hasto dipanggil dalam kasus dugaan korupsi itu berprofesi sebagai seorang konsultan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa satu orang tersangka baru yakni Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Ia ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama untuk proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan bahwa masa tahanan Yofi Oktarisza dimulai sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Ia menyebut penetapan tersangka baru ini didasari dari pengembangan kasus korupsi DJKA dengan tersangka sebelumnya, Dion Renato Sugiarto (DRS).
Asep menyebut bahwa perbuatan Yofi ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.