Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 1 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada PT Antam periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengungkap nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara.

Produk Emas Hello Kitty Antam (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebab, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," ucap Harli kepada wartawan, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Harli melanjutkan, kasus tata kelola emas yang terjadi sekitar periode 2010-2021 telah memproduksi emas dengan cap ilegal Antam mencapai 109 ton.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi Menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," tutur dia.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017). 

SL dan GAR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sementara untuk LE, SJ, JT, dan HKT jadi tahanan kota dengan alasan sakit.

Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung

Adapun mereka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.