KPK Sudah Periksa 30 Orang Saksi terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.  

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain 30 orang saksi yang sudah diperiksa, lembaga antirasuah juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

"Disampaikan bahwa sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Jumat 19 Juli 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jubir berlatar belakang Polri itu, mengatakan bahwa sejatinya ada 34 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kendati empat orang lainnya masih belum bisa hadir dalam pemeriksaan dengan sejumlah alasan.

"Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit," kata Tessa.

Ia menyebutkan, pemeriksaan berlangsung di Kota Surabaya. Adapun para saksi yang sudah menghadiri pemeriksaan yakni anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.

"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta," ujarnya.

Mereka yang sudah dipanggil KPK, didalami terkait proses pengurusan dana hibah perkara tersebut. Selain itu, saksi juga didalami soal pemberian dan suap dalam perkara tersebut.

"Serta didalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut," tutur Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka itu kini berjumlah 21 orang.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024.

Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juli 2024.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," katanya.

Meski begitu, Tessa masih enggan membeberkan identitas para tersangka dan kontruksi perkaranya. Ia akan menyampaikan secara detail ketika adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.