Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Hal Ini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada ribuan calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu dilakukan demi tak melanggar Peraturan KPU.
"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Jumat 19 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa batas waktu yang ditentukan KPK yakni 21 hari sebelum caleg terpilih dilantik.
"KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," kata dia.
Jubir berlatar belakang polri itu, menjelaskan bahwa lapornya LHKPN para caleg terpilih demi mematuhi aturan yang ada. Sebab, mereka akan dinilai melanggar PKPU jika tak lapor LHKPN usai terpilih menjadi pejabat negara.
"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tukasnya.