Tujuh Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Siapa Saja?
- Dok Kejaksaan Agung
Jakarta – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Kata dia, mereka adalah pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode.
"Dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," ujarnya.
Ketujuhnya adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017). SL dan GAR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sementara untuk LE, SJ, JT, dan HKT jadi tahanan kota dengan alasan sakit
Adapun mereka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.