Kemenag Minta Ada Alokasi Anggaran di APBD Untuk Bantuan Masjid
- Kemenag
Jakarta – Jumlah masjid di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Kebanyakan masjid-masjid itu dibangun serta dikelola sendiri oleh masyarakat. Maka dari itu, negara diharapkan hadir membantu fasilitas dan kelancaran kebutuhan dalam beribadah masyarakat.
Maka melihat kondisi itu, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, berharap ada regulasi dari APBD untuk mengalokasika bantuan kepada masjid. Tidak hanya itu, termasuk di dalamnya ada takmir masjid dan marbot. Termasuk juga rumah-rumah ibadah yang lainnya. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri perlu membuat regulasi.
“Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi Pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah,” ujar Wamenag Saiful, dikutip Kamis 18 Juli 2024.
Usulan itu disampaikannya saat mewakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu kemarin.
Wamenag menilai, penting untuk Kemenag dan Kemendagri berkolaborasi dalam rangka pemberdayaan masjid-masjid di berbagai daerah. Sebab baginya, ini adalah bentuk kehadiran negara membantu fasilitas dan kebutuhan ibadah masyarakat.
“Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” katanya.
Wamenag mengakui, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Begitu juga dalam rangka peningkatan kompetensi dari takmir masjid yang masih belum merata.
“Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” katanya.
Menyambut usulan Wamenag tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Sugeng Hariyono mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Pertama, jelas Sugeng, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini yang menjadi acuan pemda merancang program prioritas dan penganggaran dalam APBD.
“Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya.
Sugeng melanjutkan, yang kedua adalah Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Maka nantinya peraturan itu bisa mengalokasikan untuk pemberdayaan masjid. Bisa lewat bantuan atau berupa hibah.
“Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” katanya.
Ketiga, jelas dia adalah Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. Ini menjadi acuan inspektorat di daerah memastikan RKPD di APBD terlaksana dengan baik.
“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tandas Sugeng.
Sarasehan dan Lokakarya Nasional BKM berlangsung dari Rabu-Jumat, 17-19 Juli 2024. Peserta berjumlah 400 orang yang berasal dari perwakilan BKM Pusat, BKM provinsi, dan BKM kabupaten/kota, serta mitra kemasjidan termasuk Ormas, BWI, Unicef, BSI, dan lainnya.