KPK Ungkap Modus Potongan Dana Hibah Jawa Timur Hingga Sebabkan 21 Orang Jadi Tersangka

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi, sudah menetapkan 21 orang dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Meski begitu, lembaga antirasuah masih mendalami terkait dengan kerugian negaranya.

"Kemudian, berapa yang sudah didalami kerugian negara. Sudah saya senggol-senggol sedikit. Sekitar triliunan itu untuk pokir ini," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Asep menyebutkan, bahwa anggaran triliunan sudah dikeluarkan pemerintah untuk pengerjaan sekitar 14 ribu pokok pikiran (pokir) yang diusulkan anggota DPRD Jawa Timur.

Dia menjelaskan bahwa proyek dari dana hibah tersebut justru dibagi-bagi kembali oleh anggota DPRD Jatim dengan nilai Rp 200 juta. Asep menyebut proyek itu bisa berupa pembuatan jalan dan lainnya.

"Tapi ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi dalam bentuk pekerjaan. Misalnya pembuatan jalan di desa, dan lain-lain. Pembuatan selokan dan lain-lain. Nah, ini yang nilainya di bawah Rp 200 juta," kata Asep.

Asep menuturkan para koordinator proyek diduga diminta menyetor sejumlah untuk mendapatkan proyek tersebut. Besaran suap ini rata-rata 20 persen dari nilai proyek.

"Ini rata-rata diminta 20 persen per pokok pikiran. Berarti kalau dari Rp 200 juta, berarti Rp 40 juta ya," kata Asep.

Namun, Asep menduga bahwa potongan tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya yang juga dibebankan pada proyek tersebut. Maka itu, lembaga antirasuah masih terus mendalaminya untuk menghitung kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi tersebut.

"Bayangkan, ini di awal saja sudah dipotong nih. Itu belum nyampe ke ini. Nanti diambil apa namanya untuk-untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut," tegas Asep.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka itu kini berjumlah 21 orang.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dkk.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juli 2024.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," lanjutnya.

Meski begitu, Tessa masih enggan beberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya. Ia akan menyampaikan secara detail ketika adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.