Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Laporan terhadap Iptu Rudiana Diterima Bareskrim
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Laporan terhadap Iptu Rudiana telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” ucap Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut dia, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra tap tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan. Adapun, laporan terhadap Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.
“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, laporan ini juga menyasar sejumlah tindakan Iptu Rudiana yang diduga melanggar hukum, salah satunya dugaan penganiayaan kepada Hadi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, ada beberapa tindak penganiayaan yang dialami Hadi saat terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebelumnya sudah di luar kemanusiaan," ujar Rully.
Sebelumnya diberitakan, Iptu Rudiana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 17 Juli 2024. Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.
"Pada hari ini, kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Iptu Rudiana tak dilaporkan ke Propam Polri gegara diduga melakukan tindak pidana. Pun, sebelumnya dia sudah diadukan ke Propam oleh pengacara lain di Cirebon, Jawa Barat. Namun, tidak dirinci Rudiana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal apa tepatnya oleh kuasa hukum Hadi Saputra.