Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024. 
 
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan kebebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Panji dinyatakan bebas murni hari ini.

"Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono di Indramayu, Rabu. 

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hero menambahkan Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 15 hari.

Panji Gumilang keluar lapas pada Rabu pagi, dengan mengenakan stelan jas lengkap dengan kopiah dan kacamata hitam, yang menjadi ciri khas pimpinan Al Zaytun tersebut.  

Ia dijemput pihak keluarga setelah menyelesaikan administrasi pembebasannya dari Lapas Indramayu. 

Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara atas perkara penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Laporan: Opih Riharjo/tvOne Indramayu