Kapolri Sebut Bakal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- dok Polri
Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim bakal usut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Menurut dia, Polri wajib menyelesaikan kasus tersebut walau sudah terjadi beberapa tahun lalu. "Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," katanya, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perjalanan kasus tersebut. Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti. Adapun dalam proses penyidikannya, Sigit memastikan bakal berjalan sesuai prosedur yang ada. Pengawas internal Polri pun sudah dikerahkan guna mengawasi.
"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Iptu Rudiana, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.
"Pada hari ini kami, kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Jutek Bongso selaku kuasa hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu, 17 Juli 2024.
Iptu Rudiana dilaporkan ke Propam Polri gegara diduga melakukan tindak pidana. Pun sebelumnya dia sudah diadukan ke Propam oleh pengacara lain di Cirebon. Namun, tidak dirinci Rudiana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal apa.
Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri guna menguji kesaksian Aep dan Dede. Hal itu supaya memastikan keterangan dua saksi itu benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.