Penipuan Online Modus Lowongan Kerja Jaringan Internasional Raup Untung Rp1,5 Triliun
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sindikat penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu berhasil meraup untung sekitar Rp1,5 triliun. Terungkap, jumlah itu didapat dari penipuan yang dilakukan di empat negara.
Di antaranya Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Tiongkok Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000," kata dia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dirinya menambahkan, kejahatan tersebut terungkap dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di Polda jajaran. Sejak tahun 2002 hingga 2024, total korbannya ada ratusan orang sekitar 823 orang.
“Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri. Ada tiga orang dicokok dan ditetapkan tersangka.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji pada Selasa, 16 Juli 2024.
Satu di antara tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok. Dia ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Kata dia, para pelaku menyebarkan pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram. Di mana, kata dia, didalamnya terdapat link penipuan.
"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan. Pertama, tersangka inisial Z.S, WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata dia.
Tersangka kedua yang berinisial M, berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah Z.S.
Sementara, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI, perannya sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu atas perintah Z.S.