Permintaan Maaf Anak SYL Ayahnya Terjerat Korupsi

Putri SYL, Indira Chunda Thita usai jalani pemeriksaan TPPU ayahnya di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta Anak perempuan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita menghormati keputusan dari majelis hakim dalam vonis 10 tahun penjara untuk SYL. SYL divonis 10 tahun bui terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

"Ya vonis bapak InsyaAllah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," ujar Thita kepada wartawan di KPK, Selasa 16 Juli 2024.

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Thita yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus korupsi yang menjerat keluarganya.

"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," kata Thita.

Thita datang ke KPK pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL. Ia rampung diperiksa KPK sekira pukul 18.11 WIB.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Hakim menyebut SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.