Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL

Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan banding terhadap vonis atau putusan 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Jaksa KPK banding atas vonis terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Baik, kami menyampaikan bahwa per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 16 Juli 2024.

Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Meski begitu, Tessa masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan alasan banding dari Jaksa KPK. Pasalnya, Jaksa KPK juga masih membaca secara jelas amar putusannya.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," kata Tessa.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Hakim menyebut SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.