Polri Ungkap Penipuan Online Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

Konpers Soal Penipuan Modus Loker Paruh Waktu Internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kasus penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri. Ada tiga orang dicokok dan ditetapkan tersangka.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa, 16 Juli 2024.

Satu di antara tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok. Dia ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri.  Menurut dia, para pelaku menyebar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp juga Telegram. Dimana, kata dia, di dalamnya terdapat link penipuan.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan. Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata dia.

Tersangka kedua yang berinisial M berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah Z.S.

Sementara, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI, perannya sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu atas perintah Z.S.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).