Komjen Wahyu Widada soal Pegi: Kita Tidak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa Korps Bhayangkara tak bisa memaksa seseorang jadi tersangka.
Hal itu dikatakan saat ditanya apa langkah Polri pasca-putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi hingga status tersangkanya gugur dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Kata dia, penyidik tidak fokus agar menjerat Pegi lagi jadi tersangka.
"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, akan tidak mungkin seperti itu," ujar dia, Senin, 15 Juli 2025.
Alih-alih demikian, dia mengatakan kalau Polri cuma mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Polri membuka ruang untuk masyarakat yang mau memberi masukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Prosesnya diharap berjalan secara transparan. Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon masih dikerjakan Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengaku sejauh ini proses evaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, masih dilakukan Mabes Polri. Sementara ini, Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi terhadap penyidik.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam, dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," ujar dia, Senin, 15 Juli 2024.