Kejagung Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon dicurigai tak pernah seriusi oleh Kejaksaan. Padahal, dugaan keterlibatan Rapidin telah terungkap jelas sebagai fakta sidang di Mahkamah Agung.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan, kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana BTT (Bantuan Tak Terduga) penanggulangan bencana non alam dalam penanggulangan bencana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
"Kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung inilah peran Rapidin dalam kasus tersebut diungkapkan," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2024.
Hariri menuturkan, dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Bukti-bukti permulaan yang dijelaskan dalam putusan tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon.
"Sebab secara kronologi Jabiat Sagala hanya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari berdasarkan SK Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Jabatan itu kemudian diambil alih sendiri oleh Rapidin selaku Bupati lewat SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," katanya.
Hariri menambahkan, sejak jabatan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 itu diketuai langsung Rapidin, diketahui ia dan bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Hal inilah yang secara tegas disebutkan oleh hakim MA, bahwa Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Hariri, segala penggunaan anggaran baik dari soal pengadaan bantuan hingga penunjukan langsung perusahaan, patut didiuga bagian dari keterlibatan Eks Bupati Samosir tersebut. Sehingga temuan kerugian negara oleh KAP hingga mencapai Rp 1 miliar patut ditelusuri oleh Kejati Sumatera Utara dan diaudit BPK.
"Namun, kasus itu betul-betul mandeg. Kejatisu nampak keok berhadapan dengan orang sakti tersebut. Maka LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Bila Kejagung tidak segera menindaklanjuti kasus ini, ia juga telah bersiap melaporkan hal ini kepada komisi kejaksaan (komjak). Bahkan pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban moral Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebab gara-gara memorandum Jaksa Agung untuk menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses pemilu 2024, penanganan kasus jadi lambat dan terhambat.
"Maka kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuktikan komitmennya menuntaskan korupsi dana Covid-19 di kabupaten Samosir ini. Karena pertanggungjawaban ini akan terus dituntut dunia akhirat," katanya.