Pengakuan Mengejutkan 3 Warga Nekat Bongkar dan Jarah Makam Tionghoa di Kalbar
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Kubu Raya – Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembongkaran makam Tionghoa di Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang kerap kali terjadi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menuturkan, berdasar hasil penyelidikan di lapangan kasus pembongkaran dan pengerusakan, serta pencurian barang material makam Tionghoa di Desa Parit Baru tersebut terjadi di Jalan Adi Sucipto KM 9.7, dan KM 7.
Peristiwa pembongkaran makam Tionghoa dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan untuk mengambil material kayu ulin dan struktur tulangan besi beton untuk selanjutnya dijual kepada penampung kayu dan besi Bekas.
"Motifnya sementara guna mendapatkan sejumlah keuntungan," ungkap Kombes Raden Petit, Senin 15 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Raden Petit, aksi pembongkaran dan pencurian tersebut secara umum dilakukan oleh terduga pelaku sekira pukul 24.00 hingga 04.00 WIB.
Mengingat pada jam rawan tersebut minim kegiatan atau aktivitas pengguna jalan sehingga memungkinkan terduga pelaku leluasa melakukan aksinya.
"Bahwa secara umum areal pemakaman Tionghoa tidak ada petugas khusus yang melakukan penjagaan, akses keluar masuk areal pemakanan tidak berpagar dan minimnya sarana penerangan, sehingga ini sudah terpantau oleh terduga pelaku," ucapnya.
Dikatakan Raden Petit, peristiwa pembongkaran dan pencurian material pemakaman Tionghoa sebelumnya sudah sering terjadi, namun pihak pengelola makam ataupun pihak korban atau ahli waris sangat jarang melaporkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut.
"Untuk terduga pelaku pembongkaran dan pencurian makam Tionghoa tersebut, hingga saat ini masih dalam upaya penyelidikan lebih lanjut," kata Petit.
Ditambahkan Petit, atas penyelidikan tersebut kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku.
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Raden Petit.