Timwas Haji DPR RI Bilang Ada Indikasi Korupsi, Dirjen Haji Kemenag: Dibuktikan Saja
- Kemenag
Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, meminta untuk dibuktikan bila memang ada dugaan indikasi korupsi dalam persoalan kuota haji, seperti yang diindikasikan oleh Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI.
"Enggak usah dijawab, dibuktikan saja," ujar Hilman Latief kepada wartawan, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.
Ia menjelaskan, bahwa pengalihan kuota haji dari reguler ke khusus itu dilakukan oleh Kemenag setelah mendapatkan persetujuan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Persetujuan tersebut, lanjut dia menjadi landasan bagi Kemenag untuk membagi kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Arab Saudi.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menjual visa haji. Adapun pembagian kuota 10 ribu ke jemaah haji reguler dan 10 ribu masuk ke jemaah khusus, itu dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah Arab Saudi.
"Landasan kita kerja kita itu. Ada undang-undang, ada aturan di sana, ada kesepakatan menteri di sana jadi bukan Kementerian Agama jual ini, nggak lah," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI membentuk pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk, menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, Rabu, 10 Juli 2024.
Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Menurut Luluk, Timwas Haji tidak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujarnya.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 % itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuh Luluk.