DPR Dukung Rencana Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat Pasal TPPU

Ilustrasi bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung rencana Polri untuk memiskinkan bandar narkoba, dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Gilang kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

Konpers Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, penyebaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya harus terus dilakukan. Apalagi dengan memiskinkan bandar, mereka tidak akan lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis narkoba.

Bandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Gilang, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja, karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” kata Gilang

Kendati begitu, tegas Gilang, keberhasilan langkah tersebut sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan serta dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.