Ketua DPRD Rembang Ditahan Imigrasi Arab Saudi, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum
- istimewa
Jakarta - PPP akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Supadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah yang kini ditahan imigrasi Arab Saudi. Supadi sempat dinyatakan hilang saat menunaikan ibadah haji, ternyata Supadi terkena razia kemigrasian oleh Otoritas Arab Saudi.
"Kita selalu mantau melalui Pak Sekjen, tentang bagaimana kita bisa memberikan bantuan-bantuan termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum Arab Saudi. Kalau ada pelanggaran ya kita akan berikan pendampingan sepenuhnya," ujar Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono kepada wartawan di DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Mardiono mendorong agar seluruh masyarakat untuk mematuhi segala aturan pemerintah setempat jika melaksanakan ibadah haji. Ia berharap agar Supadi dapat diampuni oleh pemerintah Arab Saudi dan dipulangkan ke Indonesia.
"Memang di satu pihak kita juga mendorong untuk tertibnya para jamaah-jamah haji khususnya dari Indonesia yang menjalankan ibadah haji, tetapi kemudian terdapat suatu pelanggaran nanti itu kan akan melakukan wilayah hukum ya," kata Mardiono.
"Mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan oleh kerajaan Arab Saudi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supadi sempat dikabarkan hilang di Arab Saudi setelah mengajukan izin cuti haji. Namun menurut Kementerian Luar Negeri RI, Supadi dan beberapa WNI lainnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Arab Saudi karena visa ilegal haji.
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Jumat, Supadi atau STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.
"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," ujar Judha melalui pesan singkat.
KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.
Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf menyebut Supadi ditahan di Arab Saudi terkait dokumen keimigrasian yang tidak sesuai aturan.
Supadi diduga berhaji dengan menggunakan visa ziarah yang dilarang oleh pihak Arab Saudi.
"Ternyata beliau pakai visa ziarah yang mana sudah ditutup jauh sebelumnya, sejak 23 Mei sudah tidak bisa, hanya visa haji yang bisa masuk. Saya tidak tahu kenapa beliau bisa lolos," ujarnya.