BPJPH Siapkan Skema Hadapi Gelombang Besar Pendaftaran Jelang Batas Akhir Halal Oktober 2024
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tengah menyiapkan skema hadapi gelombang besar jelang batas akhir program Halal Oktober 2024. Program tersebut merupakan kewajiban setiap pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini pun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan, yang mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi secara masif, untuk Halal Oktober 2024 di hampir seluruh daerah Indonesia
"Soal Halal Oktober 2024 ini kita sudah lakukan beberapa hal secara masif agar pelaku usaha segera melakukan sertifikasi halal. Dan sampai saat ini masih terus berlangsung. Namun yang kita antisipasi, dan harus dihadapi gelombang besar, biasanya last minutes banyak. Jadi kita akan siapkan dengan sebaiknya karena pendaftaran online bisa dari mana pun, dimana pun dan kapan pun," katanya di Tangerang, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut dia, untuk syarat mendapatkan sertifikasi halal, para pelaku usaha mengajukan produknya kemudian memilih lembaga pemeriksa halal, lalu akan di proses lebih lanjut.
"Tahapannya mulai dari pengajuan produk, seperti jenis dan nama makanan juga dilihat, halal apa tidak, jangan mengandung nama-nama yang tidak diizinkan. Dari sana ada proses lagi dari lembaga pemeriksa halalnya," ujar Aqil.
Dia mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario khusus bila nantinya masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal.
"Misal pelaku usaha ini sudah ada usahanya dari bulan sebelum Oktober 2024, tapi belum juga ada sertifikasi halal. Ya tentu mereka kita sanksi tertulis dulu untuk segera melakukan sertifikasi halal meski sudah lewat dari Oktober 2024. Untuk tenggang waktunya masih kita rapatkan seperti apa skenarionya, namun kalau masih bandel ya dilarang berdagang," ujarnya.