KPK Apresiasi Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Masih Pertimbangkan Banding atau Tidak

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementeria Pertanian. Terhadap vonis yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi turut memberikan respons.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk SYL.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menyebut KPK belum bisa mengambil sikap atas putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Pasalnya, masih akan menunggu waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak.

"Dan sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, dimana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Hakim menyebut SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.