Polisi: Tahanan Kabur Usai Vonis di Jambi Ternyata Residivis dan Pernah Kabur dari Lapas
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Jambi - Paska kaburnya tanahan bernama Sandit warga Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi sampai saat ini belum tertangkap aparat gabungan.
Kaburnya tahanan diketahui setelah vonis lima tahun di sidang Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024. Kemudian, video kabur tahanan langsung viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.
Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut.
"Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.
Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara.
Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas.
"Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,"tegasnya.
Kata dia, tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, lanjut Budi, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu.
"Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya.