Kepala Divisi PT Antam Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Antara
Jakarta – Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam Tbk berinisial KMS diperiksa perihal kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial KMS selaku Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam Tbk," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian hingga untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, Harli belum berkata lebih jauh lagi. Semisal soal apa yang mau digali dari KMS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menyita barang bukti dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penyitaan. Hal itu lantaran penyidik masih mendalami terkait kasus korupsi yang berlangsung selama periode 2010-2021 tersebut.
“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.