Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Bukan Bagi-bagi Proyek Ratusan Triliun
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. SYL pun mengaku bahwa kasus korupsi yang menjeratnya itu bukanlah sebuah bagi-bagi proyek ataupun izin impor.
SYL menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjeratnya itu, justru mengait-ngaitkan belanja keluarganya menggunakan uang hasil rasuah.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi. Ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," ujar SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
SYL mengaku bahwa uang yang didakwakan oleh Jaksa KPK itu tak pernah sedikit pun dipegangnya. Ia juga menegaskan bahwa semua pembayaran yang dilakukan bawahannya sudah sesuai dengan yang tertera.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," kata SYL.
Kemudian, SYL juga berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.
Pasalnya, kebijakan yang diambil SYL ini merupakan risiko paling tinggi dalam memimpin. Tetapi, semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.
Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Hakim menyebut SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.