Kejaksaan Diminta Fokus Penuntutan, Bukan Penyelidikan dan Penyidikan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Sebagai pengacara Negara, Kejaksaan dinilai harus fokus pada proses penuntutan, bukan pada ranah penyelidikan dan penyidikan.
Pengamat Kebijakan Publik, Darmansyah, mengungkapkan bahwa hal itu demi mencegah munculnya ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Polri.
“Soal ini (ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan) seharusnya tidak perlu terjadi. Kejaksaan bekerja sesuai kewenangannya saja. Jangan yang bukan wewenangnya juga mau dikerjakan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Darmansyah mengatakan, kalaupun saat ini sudah terlanjur terjadi ataupun telah ada ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, maka ke depannya harus ada perbaikan yang menyeluruh.
“Apabila sering terjadi tumpang tindih kewenangan, ya harus ada revisi untuk membatasi kewenangan masing-masing. Supaya ketiga lembaga penegak hukum tersebut tidak lagi terjadi saling rebut kewenangan dalam menangani kasus yang mungkin ada keuntungannya untuk lembaga yang menangani kasusnya,” katanya.
Darmansyah menegaskan bahwa ego sektoral tersebut harus dihilangkan dan harus patuh terhadap Presiden selaku pimpinan tertinggi negara.
Darmansyah menilai, sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, prestasi dan kinerja Kejaksaan seharusnya bukan soal jumlah atau besarnya kasus yang ditangani.
Akan tetapi, menurut Darmansyah, yakni bagaimana Kejaksaan membantu Negara agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terus meningkat.
“Yang dibutuhkan dari lembaga negara yang melaksanakan kekuasan negara di bidang penuntutan, bagaimana caranya mengembalikan kepercayaan dan kesadaran masyarakat tentang penegakan hukum dewasa ini,” ujarnya.